Pasal 17
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan yang terdiri atas: a. menerima dan menyimpan uang persediaan; b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan; c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA; d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan atau pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan atau pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara; g. menatausahakan transaksi uang persediaan; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan; i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan; j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Bagian Empat Tanggung Jawab
