PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Persyaratan dan standar lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. memiliki akses jalan; b. dekat dengan aktivitas kepelabuhanan; c. memiliki fasilitas sumber listrik umum; d. bebas dari hambatan dan gangguan pemancaran oleh bangunan lain, perbukitan, maupun interferensi gelombang elektromagnetik lainnya; e. memiliki legalitas yang kuat untuk pembangunan stasiun radio pantai; dan f. memiliki luas area minimal 3.500 meter persegi.
