PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Persyaratan dan standar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. memiliki gedung pemancar dan penerima radio; b. memiliki menara antena; c. memiliki rumah genset; d. memiliki rumah dinas operasional; dan e. memiliki fasilitas pengaman pagar keliling.
