PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Persyaratan dan standar instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. sistem radio pemancar, penerima, dan link communication; b. sistem catu daya; c. sistem antena; d. sistem penangkal petir dan grounding; e. sistem komunikasi data, internet dan saluran telepon; f. sistem pengatur suhu ruangan; g. sistem penerangan; dan h. sistem peringatan dini kebakaran.
