PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN STANDAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Persyaratan dan standar Global Maritime Distress and Safety System yang digunakan oleh stasiun radio pantai meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. instalasi; d. peralatan telekomunikasi; dan e. perlengkapan penunjang.
