PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 7
BAB 2 — SARANA, JENIS DAN FUNGSI TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berfungsi untuk: a. mendeteksi kapal secara dini;
b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan c. membantu dalam operasi SAR.
