PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 6
BAB 2 — SARANA, JENIS DAN FUNGSI TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berfungsi untuk: a. menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal; b. mengurangi interval waktu kontak dengan kapal; c. menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan d. meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
