PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 5
BAB 2 — SARANA, JENIS DAN FUNGSI TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS; f. pengaturan informasi umum; g. pengaturan informasi khusus; dan h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
