PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 43
BAB 7 — BIAYA PEMANFAATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Badan usaha yang diberikan izin kuasa perhitungan dalam melaksanakan kegiatan wajib: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran dan telekomunikasi; b. membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak-pihak yang berhak baik dalam maupun luar negeri; c. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal:
- setiap terjadi pendaftaran baru, pemindahan, perubahan atau penghapusan stasiun radio kapal dan/atau stasiun bumi kapal dalam daftar tanggung jawabnya;
- setiap terjadi penyelesaian perhitungan jasa telekomunikasi dalam dinas bergerak pelayaran; dan
- setiap perubahan/penggantian tenaga ahli di bidang radio elektronika yang dimiliki.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. daftar nama kapal; b. tanda panggilan/identifikasi kapal; c. bendera/kebangsaan kapal; dan d. pembayaran dan hutang piutang dalam dan luar negeri.
