Pasal 42
BAB 7 — BIAYA PEMANFAATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. akte pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika minimal SRE- II; d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); e. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
10 (sepuluh) unit kapal untuk Badan Usaha lainnya.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan izin kuasa perhitungan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
