PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 44
BAB 7 — BIAYA PEMANFAATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Badan usaha atau orang perorangan yang memanfaatkan pelayanan LRIT dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. pendaftaran; dan b. airtime daily charge;
(3) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
