PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 39
BAB 6 — KERUSAKAN DAN HAMBATAN
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan dapat berupa: a. merusak fasilitas telekomunikasi-pelayaran; b. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi-pelayaran; c. membangun termasuk memasang iklan di dalam zona keamanan dan keselamatan telekomunikasi-pelayaran; d. memasang dan menempatkan sesuatu pada telekomunikasi- pelayaran; dan e. menyalahgunakan fungsi telekomunikasi-pelayaran.
(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada telekomunikasi-pelayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
