PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 40
BAB 7 — BIAYA PEMANFAATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai, dan korespondensi umum dikenakan biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
