PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 38
BAB 5 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
(2) Zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran diperuntukkan hanya bagi petugas Telekomunikasi-Pelayaran dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi serta gangguan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
