PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 37
BAB 5 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Untuk memperoleh penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, penyelenggara telekomunikasi-pelayaran mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (5).
(2) Pemberian atau penolakan atas penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan diterima secara lengkap.
