Pasal 36
BAB 5 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan telekomunikasi- pelayaran ditetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar bangunan dan instalasi telekomunikasi-pelayaran.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai batas pengaman konstruksi; dan b. melindungi telekomunikasi-pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan radius 500 (lima ratus) meter yang dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan telekomunikasi-pelayaran.
(4) Penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan.
(5) Persyaratan penetapan zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat mengganggu fungsi Telekomunikasi-Pelayaran; b. wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain.
