PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Pengaturan mengenai menjaga keandalan peralatan Telekomunikasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemeliharaan; dan b. perbaikan.
