Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi: a. penetapan dinas jaga; b. jadwal waktu siaran; dan c. menjaga keandalan.
(2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangan:
a. waktu operasi; b. jumlah peralatan; dan c. jenis peralatan yang dioperasikan.
(3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaga dengar pada tiap frekuensi dilakukan oleh petugas selama 24 (dua puluh empat) jam secara bergantian setiap 8 (delapan) jam operasi; dan b. penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
