PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hu- ruf a meliputi: a. pembersihan debu; b. pengecekan catu daya; c. kalibrasi peralatan; d. pengecekan panel-panel; e. menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan f. updating perangkat lunak.
(2) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. penggantian spare unit dan spare part; dan b. penggantian peralatan.
