PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian...
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern atas kegiatan pada Kementerian untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
