Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Unit Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur: a. Lingkungan pengendalian; b. Penilaian risiko; c. Kegiatan pengendalian; d. Informasi dan komunikasi; dan e. Pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. (3) Penyelenggaraan SPIP pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan. (4) Tata cara penyelenggaraan SPIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
