PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Tujuan Tata Cara Penyelenggaraan SPIP yaitu untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan penyelenggaraan SPIP dalam hal: a. menjamin mutu pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. menjaga konsistensi dalam melaksanakan langkah- langkah penyelenggaraan SPIP; dan c. mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan SPIP mencakup langkah- langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penilaian efektivitas lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, analisa risiko, merancang rencana perbaikan kegiatan pengendalian, rencana perbaikan informasi dan komunikasi serta rencana perbaikan pemantauannya.
