PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA...
Pasal 2
(1) Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha sektor perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan nomor induk berusaha setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis perizinan berusaha sektor perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
