PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA...
Pasal 1
(1) Pelayanan perizinan berusaha sector perhubungan dilaksanakan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi gerbang (gateway) dari system pelayanan perizinan sector perhubungan yang dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Kementerian Perhubungan.
