PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA...
Pasal 3
(1) Menteri perhubungan menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui sistem OSS.
