Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pemanfaatan asrama dan fasilitasnya dalam kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam pengelolaannya, unit asrama dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu dengan pengelola Asrama, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sub Bagian Keuangan dan Umum. (3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas mengelola dan mengkoordinir ketersediaan/kesiapan asrama untuk peserta diklat, pemeliharaan dan perawatan asrama. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Asrama menyelenggarakan fungsi: a. menyusun program kerja dan pengembangan asrama; b. merencanakan dan memantau penyiapan sarana dan prasarana asrama untuk peserta diklat sebagai tempat pembinaan fisik, mental dan moral serta disiplin peserta diklat; c. mengatur, memelihara, mengawasi, inventarisasi dan identifikasi penggunaan sarana dan prasarana asrama; d. mengatur penempatan peserta didik di asrama dan mengevaluasi rekapitulasi penggunaan asrama; e. menindaklanjuti laporan sarana dan prasarana asrama yang rusak dan mengusulkan pengadaan kebutuhan dan perbaikan sarana prasarana asrama; f. memantau kegiatan laundry untuk menunjang aktivitas khususnya kebersihan pakaian peserta didik; g. melakukan pengawasan terhadap ketertiban asrama;
h. mengkoordinir pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan asrama; i. mengatur penggunaan air, listrik dan televisi di asrama; j. mengawasi pelaksanaan perintah harian bersifat tetap di asrama; k. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedure sarana asrama; l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan m. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan sarana asrama yang diberikan oleh Direktur.
