Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna atau peserta didik, pegawai dan masyarakat. (2) Dalam pengelolaannya, unit teknologi informatika dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu dengan pengelola Teknologi Informatika, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Kepala Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna atau peserta didik, pegawai dan masyarakat. (4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem Jaringan Internet dan Intranet; dan b. pengelolaan software dan hardware dalam penyiapan berbagai database. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Teknologi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; b. mengembangkan pemanfaatan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan Teknologi Informatika; d. mengembangkan metode pembelajaran Teknologi Informatika; e. memantau pengadministrasian seluruh kegiatan Unit Teknologi Informatika; f. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan pengelolaan Teknologi Informatika; g. mengelola media informasi dan Sistem Informasi Akademik serta e-learning; h. mengelola dan mengembangkan website; i. melaksanakan pengendalian hak akses dan pengaturan kuota, bandwith kepada semua user yang terhubung dengan jaringan teknologi informasi; j. melayani pengguna untuk menangani berbagai gangguan yang diakibatkan oleh sistem komputer atau jaringan; k. menggugah (upload) dan mengunduh (download) data- data yang diperlukan untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan; l. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Teknologi Informatika; m. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedur Unit Teknologi Informatika; n. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan peningkatan dan pengembangan
Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; dan o. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Teknologi Informasi yang diberikan oleh Direktur.
