Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bengkel/Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam pengelolaannya, unit bengkel/workshop dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu dengan pengelola Bengkel/Workshop, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Kepala Unit Bengkel/Workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel/workshop untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Bengkel/Workshop menyelenggarakan fungsi: a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan Bengkel dan Workshop; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan Bengkel dan Workshop; c. merencanakan pemakaian, pemeliharaan dan perawatan fasilitas Bengkel dan Workshop; d. menginventarisasi perlengkapan fasilitas Bengkel dan Workshop; e. menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program pendidikan dan pelatihan tahunan / program; f. mengkoordinasi jadwal penggunaan laboratorium dengan program studi; g. menyiapkan pengoperasian Bengkel dan Workshop serta menindaklanjuti apabila terjadi kerusakan; h. mencatat pelaksanaan pengoperasian Bengkel dan Workshop (Harian, Bulanan dan Tahunan);
i. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Bengkel dan Workshop; j. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bengkel dan Workshop; k. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Bengkel dan Workshop yang diberikan oleh Direktur; dan l. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
