Pasal 96
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 94 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam pengelolaannya, unit laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh pengelola laboratorium, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Kepala Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menyiapkan laboratorium dan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Laboratorium menyelenggarakan fungsi: a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan Laboratorium dan Simulator; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan Laboratorium dan Simulator; c. merencanakan pemakaian, pemeliharaan dan perawatan fasilitas laboratorium; d. menginventarisasi perlengkapan fasilitas laboratorium; e. menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program pendidikan dan pelatihan tahunan / program; f. mengkoordinasi jadwal penggunaan laboratorium dengan program studi; g. menyiapkan pengoperasian Laboratorium dan Simulator serta menindaklanjuti apabila terjadi kerusakan; h. mencatat pelaksanaan pengoperasian Laboratorium dan Simulator (Harian, Bulanan dan Tahunan); i. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium dan Simulator; j. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan laboratorium dan simulator; dan k. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Laboratorium dan Simulator yang diberikan oleh Direktur; dan l. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
