Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. (2) Dalam pengelolaan, unit perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh pengelola perpustakaan, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi; dan b. merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku- buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun program kerja per bulan dan per tahun; b. merencanakan pengadaan buku perpustakaan; c. merencanakan pengembangan buku/bahan perpustakaan; d. membuat tata tertib/aturan peminjaman dan pengembalian dengan keanggotaan; e. menyusun Rencana Anggaran Belanja Perpustakaan per tahun; f. menjalin kerjasama dengan Perpustakaan lain dan penerbit; g. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan; h. memeriksa dan memverifikasi inventarisasi koleksi; i. mengadakanmeeting internal petugas perpustakaan; j. mendokumentasikan hasil karya ilmiah di lingkungan API Madiun; k. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedure Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; l. menjaga, memelihara dan memperbaiki buku/bahan perpustakaan; m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan; dan n. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan perpustakaan yang diberikan oleh Direktur.
