Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf l, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan API Madiun, dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu
Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Bengkel/Workshop; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Asrama; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pelatihan; h. Unit Teknik Umum dan Jaringan; i. Unit Bahasa; j. Unit Layanan Pengadaan; k. Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; dan l. Unit Lembaga Sertifikasi Profesi.
