Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf k, merupakan unsur pelaksanaan di bidang pengembangan usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur sebagai pengembangan di bidang usaha, kerjasama, dan pengembangan kompetensi. (2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasamasebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas perencanaan program usaha, melaksanakan pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset dan promosi. (3) Divisi Pengambangan Usaha dan Kerajsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang dalam pembinaan operasional sehari-hari di bawah Wakil Direktur II. (4) Dalam melaksanakan tugas Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh seorang Sekretaris.
