Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2), Kepala Pusat Pembangunan Karakter menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan pembinaan mental dan moral kepada taruna dan peserta didik dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
menyusun rencana aktivitas pembinaan mental, moral dan kesamaptaan, serta disiplin;
menunjuk pelaksana pembinaan mental, moral dan kesamaptaan, serta disiplin;
memonitor aktivitas pembinaan mental, moral dan kesamaptaan, serta disiplin;
membimbing peserta diklat dalam kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan serta disiplin;
membimbing peserta diklat untuk bersikap disiplin dalam kegiatan apel, upacara, pembelajaran dan aktivitas lainnya;
mengawasi kegiatan pembinaan disiplin siswa;
mengkoordinasi pengawasan pengasuhan, aktivitas, konseling taruna dan siswa;
melakukan pencatatan kondite peserta diklat;
mengevaluasi kegiatan pembinaan disiplin peserta diklat;
mengumumkan hasil pembinaan disiplin peserta diklat;
mengatur dan mengawasi ijin keluar masuk kampus dan pemulangan peserta diklat;
merencanakan dan membuat jadwal serta mengkoordinir tugas jaga taruna;
mengusulkan dan melaksanakan pemberian sanksi atas tindakan indisipliner; dan 14) mengusulkan pemberian penghargaan atas presetasi taruna/ peserta didik; b. mengelola penyelenggaraan pelayanan konselor; c. melaksanakan kegiatan tambahan (ekstrakurikuler); d. mengevaluasi dan menyusun laporan pengelolaan dan aktivitas Pusat Pembangunan Ketarunaan setiap 3 (tiga) bulan sekali; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedure Pusat Pembinaan Karakter; dan f. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Pusat Pembangunan Karakter yang diberikan oleh Direktur;
