Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter (Character Building) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf j, dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III. (2) Pusat Pembangunan Karakter (Character Building) mempunyai tugas membangun karakter peserta didik dengan pola pengasuhan yang meliputi pembinaan mental dan moral, mengelola fasilitas asrama dan permakanan, pelaksanaan kegiatan dan layanan bimbingan konseling serta kegiatan olahraga dan seni peserta didik.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PusatPembangunan Karakter (Character Building) menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan pengasuhan untuk pembinaan moral dan mental, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; b. melaksanakan rapat koordiansi kegiatan pengasuhan untuk pembinaan moral dan mental, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; c. melaksanakan kegiatan pengasuhan untuk pembinaan moral dan mental, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; d. melaksanakan pengawasan kegiatan pengasuhan untuk pembinaan moral dan mental, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; dan e. menyusun pelaporan kegiatan pengasuhan untuk pembinaan moral dan mental, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik.
