Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, taruna atau peserta didik, masyarakat serta sanitasi lingkungan. (2) Dalam pengelolaannya, unit kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu dengan tenaga medis yang berkompeten, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sub bagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan, melaksanakan penyusunan program pelayanan kesehatan bagi taruna, peserta diklat dan pegawai; b. menyusun rencana kebutuhan operasional pelayanan kesehatan (obat-obatan, alat-alat kesehatan dan alat penunjang); c. menyusun dan mengembangkan prosedur pemeliharaan alat-alat kesehatan; d. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama;
e. menyusun rencana kebutuhan dan melakukan koordinasi pelaksanaan seleksi kesehatan calon taruna dan calon peserta diklat; f. menyusun usulan kegiatan dan melakukan koordinasi pengendalian epidemiologi penyakit; g. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; h. melakukan koordinasi perawatan dan tindak lanjut terhadap pasien peserta didik rawat inap; i. Melakukan koordinasi persiapan tindakan rujukan dan follow up ke RS atau instansi kesehatan yang direkomendasikan; j. menerbitkan surat keterangan sakit dan ijin istirahat; k. melaksanakan tes narkoba dan kehamilan secara rutin; l. melakukan pengawasan terhadap kebersihan dan kerapihan asrama dan lingkungannya; m. merencanakan dan mengawasi standar gizi dan higienitas permakanan serta ruang makan taruna dan siswa; n. melakukan koordinasi pemberian penyuluhan kesehatan rutin terhadap taruna dan pegawai; o. melakukan korodiansi medical check up PNS; p. melakukan koordinasi pendampingan medis kepada peserta didik dan PNS pada kegiatan di luar kantor; q. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluarsa obat-obatan; r. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedure Unit Kesehatan; s. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan; dan t. melaksakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Kesehatan yang diberikan oleh Direktur.
