Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan.
(2) Dalam pengelolaannya, unit pelatihan dipimpin oleh Kepala yang dibantu dengan pengelola pelatihan, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun program kerja pelatihan; b. melaksanakan pelatihan; c. menyiapakan dan berkoordinasi dengan tenaga pendidik; d. koordinasi dengan unit penunjang lainnya untuk pelaksanaan program pelatihan; e. melakukan pengawasan pelatihan; f. membuat laporan pelaksanaan pelatihan; dan g. melaksanakan sistem informasi di bidang pelatihan.
