Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Umum dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf h, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan teknik umum dan jaringan. (2) Dalam pengelolaannya, unit teknik umum dan jaringan dipimpin oleh Kepala yang dibantu dengan pengelola, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Subbagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknik Umum dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas; b. melaporkan sarana dan prasarana fasilitas yang rusak; c. mengusulkan dan melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana fasilitas yang rusak; d. mendokumentasikan laporan kegiatan unit teknik umum dan jaringan; e. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Teknik Umum dan Jaringan;
f. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Teknik Umum dan Jaringan; dan g. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
