Pasal 103
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf i, mempunyai tugasmelakukan peningkatan, pengembangan dan pembinaan kemahiran berbahasa asing kepada peserta didik, pegawai dan masyarakat. (2) Dalam pengelolaannya, unit bahasa dipimpin oleh kepala yang dibantu dengan pengelola, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa asing bagi peserta didik, pegawai dan masyarakat; b. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan bahasa asing; c. melaksanakan kompetensi bahasa asing; d. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran; e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana unit bahasa; f. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bahasa; g. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di unit bahasa; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
