Pasal 104
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf j, mempunyai tugasmenyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir unit layanan pengadaan.
(2) Dalam pengelolaannya, unit layanan pengadaan dipimpin oleh kepala yang dibantu dengan pengelola, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Subbagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan dan melaksanakan kegiatan layanan pengadaan; b. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang dan jasa bersama PPK; c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/ jasa kepada KPA; f. mengevaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa; dan g. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
