Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kelas dan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf k, mempunyai tugas menyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan prasarana kelas. (2) Dalam pengelolaannya, unit kelas dan sarana pendidikan dipimpin oleh kepala yang dibantu dengan pengelola, dimana dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kelas dan Sarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana kelas; b. menyiapkan sarana dan prasarana kelas untuk kegiatan diklat (meja, kursi, almari, kunci, AC,papan tulis, alat tulis,
proyektor, layar proyektor, jam dinding, dll); c. melaporkan sarana dan prasarana kelas yang rusak; d. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Standard Operational Procedure (SOP) Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; f. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; g. melaksanakan administrasi kegiatan dan inventarisasi barang milik negara di Unit Kelas dan Sarana Pendidikan; dan h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
