Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf l, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi, penyusunan dan MENETAPKAN skema sertifikasi, pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi serta melakukan pengembangan pelayanan asesmen dan sertifikasi profesi. (2) Unit LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua; dan b. Wakil Ketua. (3) Ketua dan Wakil Ketua LSP sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b, ditetapkan dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LSP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama (5) Uraian tugas Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) , sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Direktur.
