PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf i, merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan vokasi di bidang perkeretaapian. (2) Masing-masing program studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dibantu dengan Sekretaris Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaan operasional sehari-hari di bawah Wakil Direktur I.
