Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran di bidang perkeretaapian dengan menyelenggarakan fungsi:
- mengkoordinir pembuatan Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
- merencanakan dan melakukan evaluasi dosen pengampu mata kuliah dan asisten dosen;
- menyusun dan mengembangkan materi pengajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- melakukan monitoring program pendidikan dan pengajaran;
- mengendalikan validitas alat uji/tes, alat peraga/media pengajaran dan penyusunan modul pengajaran;
- membuat jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan kokurikuler;
- membuat kriteria dan memilih dosen penguji/pemeriksa laporan praktik kerja dan pembimbing tugas akhir; dan 8) merencanakan jadwal seminar tugas akhir, pembinaan aktivitas taruna di bidang akademik dan ujian semester/akhir program; b. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran program studi masing-masing, dengan menyelenggarakan fungsi:
- melakukan evaluasi hasil belajar, menentukan status taruna peserta ujian;
- melakukan penilaian prestasi akademik taruna dan kinerja dosen; dan 3) melakukan evaluasi realisasi kurikulum dan silabus serta pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran;
c. mengusulkan pengembangan keillmuan dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Program Studi kepada Satuan Penjaminan Mutu; dan e. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Program Studi yang diberikan oleh Direktur. (2) Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas administrasi pendidikan vokasi pada masing-masing program studi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pendidik dan jadwal kegiatan belajar mengajar; b. membuat jadwal monitoring program pendidikan dan pengajaran; c. membuat pengumuman terkait proses belajar mengajar; d. berkoordinasi dengan sub bagian administrasi akademik dan ketarunaan terkait jadwal kuliah, jadwal ujian serta hasil pembelajaran; e. memonitor proses perkuliahan di program studi; f. mengusulkan jadwal penggunaan laboratorium dan simulator untuk pendidikan dan pengajaran; g. melakukan dan membuat dokumentasi evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; h. mendokumentasikan quality procedur program studi; dan i. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan program studi yang diberikan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan.
