Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf h, merupakan jabatan struktural dengan tugas melakukan urusan administrasi akademik, administrasi ketarunaan, pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) API Madiun, pengelola beasiswa taruna, dan praktik kerja taruna/i serta alumni dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun rencana dan evaluasi program penyelenggaraan diklat; b. melaksanakan pengembangan sistem dan metode pengajaran; c. melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum, silabi dan bahan ajar; d. mengkoordinir pembuatan jadwal pembelajaran diklat pembentukan dan jangka pendek;
e. mengatur pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; f. mengatur pelaksanaan praktik; g. mengatur pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; h. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan yudisium dan wisuda; i. mengevaluasi rancangan usulan kebutuhan diklat; j. mengevaluasi kegiatan program diklat; k. mengevaluasi proses penerimaan calon peserta didik; l. mengevaluasi konsep usulan pemberian penghargaan dan sanksi kepada peserta didik; m. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi quality procedur sub bagian administrasi akademik dan ketarunaan; n. melaksanakan kegiatan program diklat kerjasama; o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan evaluasi kegiatan diklat, serta pembinaan ketarunaan; dan p. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan bagian akademik dan ketarunaan yang diberikan oleh Direktur.
