Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf g, merupakan jabatan struktural dengan tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, penatausahaan aset BMN dan aset BLU, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerjasama non akademik, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan, dipimpin oleh seorang Kepala dan berada serta bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan;
b. mengendalikan pengelolaan pendapatan, belanja kas dan neraca; c. menyusun dan mengembangkan sistem informasi manajemen keuangan; d. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia dan pengembangan Sumber Daya Manusia; f. menyusun pengelolaan dan pengembangan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; h. melakukan penyusunan rencana dan evaluasi penyusunan laporan (longlist, RKAKL, DIPA, Petunjuk Operasional, Lakip, Laptah, Monev); i. melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan dan pertanggung jawaban kinerja keuangan dan operasional; j. mengkoordinasi peningkatan pendapatan negara bukan pajak; k. mengkoordinasi perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana; l. melakukan verifikasi aspek hukum/legal aspek yang terkait dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga; m. melakukan verifikasi dan pelaporan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian serta kerumahtanggaan; n. melaksanakan kegiatan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dan merencanakan penghapusan aset; o. melaksanakan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain; p. menindaklanjuti hasil temuan audit keuangan; q. melaksanakan pembinaan pegawai dan pejabat fungsional;
r. melaksanakan rekonsiliasi; s. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; t. pengelolaan aset, keuangan dan pelaporan BLU; u. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu kegiatan sub bagian Keuangan dan Umum; dan v. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan Bagian Keuangan dan Umum yang diberikan oleh Direktur.
