Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) mempunyai tugas merencanakan, mendokumentasikan, memelihara, mengembangkan, mengelola, mengendalikan dan mengkoordinir sistem penjaminan mutu API Madiun. (3) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: a. membantu Direktur dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu; b. menyusun program penerapan sistem penjaminan mutu dan sistem standar mutu (Quality Standard System) di bidang pendidikan dan pelatihan perkeretaapian; c. mengkoordinir penyusunan dan revisi dokumen manajemen mutu; d. melakukan familiarisasi sistem penjaminan mutu yang didokumentasikan di seluruh satuan organisasi di lingkungan API Madiun; e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan perwakilan manajemen mutu; f. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan perbaikan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Standar Mutu yang diberikan oleh Direktur; g. memandu, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan terlaksananya akreditasi Program Studi, Akreditasi
Institusi/Kelembagaan, Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi, dan Kegiatan Sertifikasi Standar Penjaminan Mutu; h. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Layanan Administrasi Akademik; dan i. menyelenggarakan audit internal dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Layanan Administrasi Akademik. (4) Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (5) Uraian tugas Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur.
