Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas Pemeriksaan non-akademik dan berkedudukan langsung serta menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Direktur. (2) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaaan pelaksanaan kinerja bidang non-akademik; dan
b. memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja bidang non-akademik kepada Direktur melalui Wakil Direktur II. (3) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan audit internal di bidang keuangan sesuai prosedur, termasuk persiapan, kertas kerja, temuan dan laporan, dan juga menguji keakuratan catatan keuangan yang berkaitan dengan aset, kewajiban, penerimaan, pengeluaran dan transaksi- transaksi yang ada; b. memberi konsultansi teknis dan saran-saran perbaikan yang diperlukan, terutama mengenai pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban; c. mengikuti perkembangan terkini dari kebijakan dan prosedur yang menyangkut profesi akuntansi dan audit keuangan serta perubahan ketentuan peraturan yang ada; d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan quality procedure sebagai tindak lanjut hasil dari audit internal keuangan; e. memberi saran dan masukan untuk menyempurnakan quality procedure di bidang keuangan dan instruksi kerja keuangan; f. memberikan masukan dan saran perbaikan kepada pengelola keuangan untuk menindaklanjuti hasil eksternal auditor; dan g. melakukan peninjauan kembali atas laporan keuangan setiap periode pelaporan. (4) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan kepala, sekretaris dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern diatur dengan keputusan Direktur.
