Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d, merupakan organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. (2) Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilaksanakan dengan: a. menghadiri rapat Dewan Pengawas; b. memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pengelola BLU dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. memberi pendapat dan saran kepada pejabat pengelola BLU mengenai perbaikan tata kelola BLU; d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran kepada Pejabat Pengelola BLU atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis serta anggaran; e. memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan berkala BLU paling sedikit laporan keuangan dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit Satuan Pemeriksaan Intern; f. menyusun program kerja tahunan pengawasan BLU dan menyampaikannya kepada Menteri dan Menteri Keuangan; dan g. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berkewajiban sebagai berikut: a. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis serta anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; d. MENETAPKAN setiap keputusan Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial; dan e. mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting.
