PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (2) Pengurus Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki 3 (tiga) orang terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah
mendapat persetujuan dari Senat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan keputusan Direktur.
