Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi API Madiun yang menjalankan fungsi penyusun kebijakan, pertimbangan dan pengawasan akademik API Madiun. (2) pada melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan kode etik sivitas akademika kepada Direktur; b. mengawasi penerapan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
c. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap norma, kebijakan dan arah pengembangan akademik; d. mengasi penerapan ketentuan akademik; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; g. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; h. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; i. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; j. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik atas usulan Direktur; k. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur; dan l. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan Wakil Direktur dan dosen.
